Nextren.com - Dalam beberapa hari terakhir, jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi Online (SIM Online) langsung jadi dengan tarif Rp 1 jutaan tengah menjadi tren.
Dalam unggahan yang beredar luas di media sosial Facebook, disebutkan bahwa pemilik jasa layanan siap membantu pembuatan SIM.
Pelanggan hanya perlu menyertakan syarat-syarat yang diperlukan saja seperti foto E-KTP dan pas foto 4x6 tanpa harus mengikuti prosedur maupun test yang berlaku.
Setelah itu, SIM akan diproses dan ketika SIM sudah selesai dibuat, pelanggan dapat membayarkan biaya jasa dan pembuatan dengan tarif yang beragam.
Sang pengunggah postingan mematok tarif biaya pembuatan SIM Online termurah di angka Rp 400.000 untuk SIM C.
Sedangkan untuk yang termahalyakni SIM BII harganya mencapai Rp 1.600.000.
Sementara itu, melansir dari Kompas.com,Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo memberikan klarifikasinya.
Selengkapnya dapat dibaca di halaman kedua.
Baca Juga: Cara Baru dan Biaya Bikin SIM Online via Aplikasi di HP Android dan iOS
Menurut Djati, unggahan soal pembuatan SIM Online langsung jadi dengan tarif Rp 1 jutaan yang banyak beredar dan kini jadi tren tersebut tidak benar alias Hoax.
"Biasa, itu hoaks," tegas Djati, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/1/2022).
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai tren jasa pembuatan SIM Online langsung jadi yang menyesatkan itu.