Nextren.com - Pembuatan dan perpanjangan SIM di Indonesia sudah dapat dilakukan dengan menggunakan sistem online.
Kabar terbaru pun menyatakan bahwa ujian praktik SIM mulai bisa menggunakan cara Elctronic Driving Test System (E-Drives).
Keberadaan metode anyar ini dikatakan bakal membuat proses pengujian lebih ketat dan transparan.
Sebab, masyarakat yang ingin membuat SIM akan diawasi oleh sistem elektronik yang mempuni.
Baca Juga: Waspada! Polri Ingatkan Maraknya Upaya Pembajakan SIM Card
"Untuk melaksanakan ujian tersebut, lapangan uji praktik ini dilengkapi beberapa teknologi, RFID atau Radio-frequncy Identification, sebuah teknologi nirkabel," ucap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari Kompas.
Selain itu, pada sistem E-Drives juga menggunakan teknologi lain seperti inframerah yang difungsikan ketika memulai dan mengakhiri ujian.
Lantas bagaimana cara kerja E-Drives? Yuk lanjut ke halaman berikutnya.
Kembali melansir dari Kompas, secara umum metode E-Drives tidak berbeda jauh dengan sistem pengujian yang sudah dikenal sebelumnya.
Hanya saja, segala parameter pengujian dengan E-Drives akan dipantau secara elektronik.
Baca Juga: Asyik! Ujian Teori SIM Akan Dilakukan Online Lewat Aplikasi Khusus
Sistemnya akan memberikan penilaian kepada masyarakat saat ujian praktik berlangsung.
"Jadi ketika kendaraan yang dipakai ujan praktik menyenggol pembatas jalur, otomatis akan berbunyi dan akan dikirimkan sinyal ke ruang monitoring center, sehingga lulus atau tidaknya seseorang dilihat secara digital," ujar Sambodo.
Baca Juga: Inilah Fitur Pembuatan dan Perpanjangan SIM Online di Aplikasi Sinar
Proses ujian praktik SIM dengan E-Drives juga bakal diawasi menggunakan CCTV dan menggunakan alat pengeras suara.
Dengan begitu, keberadaan sistem E-Drives diharapkan dapat meminimalisir adanya petugas pada proses pengujian.
Dan hal itu pun bisa saja menghindari adanya negosiasi antara pemohon dengan petugas.
"Jadi keseluruhan betul-betul ditentukan oleh sistem," jelas Sambodo.
Baca Juga: Polri Pakai Software Cellebrite Buatan Israel untuk Retas HP, Canggih!
Aplikasi Sinar: Daftar SIM Online
Pada hari Selasa (12/2) lalu, POLRI secara resmi mengumumkan aplikasi Sinar yang dapat digunakan untuk membuat SIM secara online.
Dengan menggunakan aplikasi tersebut, masyarakat dapat melaksanakan ujian teori dalam pembuatan SIM dengan mudah dan transaparan.
Kepala Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri mengungkapkan bahwa aplikasi SIM online Sinar berbasis mobile apps yang dapat diunduh melalui Play Store dan App Store.
Baca Juga: Begini Cara Kerja Polisi Virtual Mendeteksi Konten Negatif di Medsos
Aplikasi SIM online Sinar memiliki fitur registrasi dan verifikasi data pemohon perpanjangan atau pembuatan SIM.
Dengan fitur itu, pemohon perpanjangan dan pembuatan SIM tidak perlu datang secara langsung ke Satpas.
Lalu, pemohon perpanjangan dan pembuatan SIM juga dapat melakukan pemeriksaan psikologi dan kesehatan melalui aplikasi e-PPsi dan E-Rikkes.
Namun perlu menjadi perhatian, untuk pembuatan SIM baru, pemohon wajib datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.
Baca Juga: Polisi Virtual Tindak 200 Konten SARA di Medsos dengan Surat Peringatan
Melansir dari Kompas.com, aplikasi Sinar baru melayani pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C saja.
Sedangkan untuk pembuatan dan perpanjangan SIM jenis lain, pemohon harus datang secara langsung ke pe Satpas setempat.
(*)