Nextren.com - Baru-baru ini, pengelola TV kabel lokal asal Kalimantan Timur terkena kasus pidana karena menayangkan streaming bola ilegal.
Pihak yang menyeret pengelola TV kabel dengan nama La Boba ini ke ranah pidana merupakan salah satu perusahaan besar di Indonesia.
Jelasnya, perusahaan penyedia layanan streaming film dan pertandingan sepakbola, MOLA TV, yang membawa kasus tersebut kedalam lingkup hukum pidana.
Baca Juga: Posting Cuplikan Bola Ilegal, Pemilik Akun Instagram ini Kena Pidana!
Sebelumnya, MOLA TV sendiri sudah gencar menindak tegas para penyedia situs streaming bola ilegal dengan membawa kasusnya ke ranah pidana.
Hal tersebut karena oknum-oknum tersebut dianggap telah melanggar Pasal 113 ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang hak cipta.
Hasilnya, beberapa situs penyedia streaming bola ilegal telah telah didakwa hukum penjara.
Kini belum lama, Mola TV kembali menindak tegas oknum pengelola TV kabel lokal bernama La Boba karena telah tayangkan streaming bola ilegal.
Lalu, hukuman apa yang diterima oleh pengelola TV kabel lokal La Boba? Yuk lanjut di halaman berikutnya.
Melansir dari BolaSport.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan resmi menjatuhi hukuman pidana tiga tahun penjara bagi pengelola TV kabel lokal La Boba.
Selain itu, karena tindakannya menayangkan streaming bola ilegal, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Dari hasil persidangan, terbukti pengelola TV kabel lokal La Boba telah melakukan pelanggaran hak cipta.