Terutama, yang bersangkutan telah melangar hak cipta dari program milik MOLA Content & Channels.
Terdakwatelahmelakukan tindakan melanggar hukum dengan melakukan kegiatan yang bertujuan komersial tapi tidak mengantongi izin dari MOLA TV.
Baca Juga: Ini Harga Berlangganan MOLA TV dan Konten Apa Saja yang Bisa Ditonton
Lebih lanjut,Keputusan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan ini sama seperti yang dituntut oleh Jaksa.
Sebelumnya, Jaksa memberikan tuntuan berupa pidana tiga tahun, dan denda Rp500 juta, dengan subsider enam bulan hukuman penjara.
Dengan berjalan lancarnya proses hukum, tim kuasa hukum MOLA, Uba Rialin, menegaskan bahwa ini adalah momentum penting untuk memberi kepastian hukum akan pemegang hak cipta tayangan.
Kedepannya, diharapkan kasus penyangan streaming bola ilegal ini tidak akan pernah terjadi lagi. (*)