Posting Cuplikan Bola Ilegal, Pemilik Akun Instagram ini Kena Pidana!

Senin, 23 Agustus 2021 | 09:52
pxhere.com

Ilustrasi pertandingan bola

Nextren.com - Baru-baru ini, pemilik sebuah akun Instagram dan Telegram terkena kasus pidana karena menayangkan cuplikan ilegal pertandingan bola.

Pihak yang menyeret pemilik akun Instagram dan Telegram dengan nama akun @jadwal.bola.tv ini ke ranah pidana merupakan salah satu perusahaan besar di Indonesia.

Jelasnya, perusahaan penyedia layanan streaming film dan pertandingan bola, Mola TV, lah yang membawa kasus tersebut kedalam lingkup hukum pidana.

Baca Juga: Premier League dan Bundesliga di Mola TV Kini Bisa Ditonton Pengguna Telkomsel

Sebelumnya, Mola TV sudah terlebih dahulu bertindak tegas terhadap para penyedia situs streaming bola ilegal denganmembawa kasusnya ke ranah pidana.

Hasilnya, beberapa situs penyedia streaming bola ilegal telah ditindak tegas dan pemilik situsnya telah didakwahukum penjara.

Kini, Mola TV tidak hanya menindak para penyedia situs streaming bola ilegal saja, tetapi juga siapapun yang menayangkan cuplikan bola dari Mola TV secara ilegal atau tanpa izin.

Hal tersebut dilakukan oleh Mola TV karena mereka merasa baik situs streaming ilegal maupun tayangan cuplikan bola ilegal sama-sama telah melanggan Undang-undang.

Lalu, pasal berapa dari Undang-undang yang telah dilanggar? Yuk lanjut di halaman kedua.

Baik situs streaming ilegal maupun penyedia cuplikan ilegal dari pertandingan bola telah melanggar Undang-undangNo. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Bahkan, kedua pelaku kasus tersebut tidak hanya melanggar satu Pasal dari Undang-undang itu.

Kedua pelaku yang didakwa bersalah telah melanggar dua Pasal dariUndang-undangNo. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, yakni Pasal 9 danPasal 25

Selain itu, kedua pelaku kasus tersebut juga melanggarPasal 113 jo danPasal 118 jo.

Baca Juga: Inilah Sumber Penghasilan Website Streaming Ilegal, Ternyata Bahaya!

Lebih lanjut, pelanggaran Pasal-pasal tersebut tentunya memiliki konsekuensi atau hukuman.

Hukuman dari pelanggaan Pasal-pasal diatas adalah hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.

Tidak hanya itu saja, para pelaku pelanggar Pasal-pasal tersebut juga harus membayar sejumlah denda uang.

Denda uang yang harus dibayarkan para pelaku ada di angka paling banyak Rp. 4 miliar.

Lalu, bagaimana perkembangan dari kasus@jadwal.bola.tv? Yuk lanjut di halaman ketiga.

Pemilik akunInstagram dan Telegram@jadwal.bola.tv yang namanya disamarkan menjadi AM telah menjalanipersidangan di Pengadilan Negeri Bireun.

Persidangan dilakukan setelah pihak pengadilan menyatakan berkas perkara pidana AM telah siap disidangkan.

Akhirnya, AM sudah menjalani persidangan sejak beberapa hari yang lalu, tepatnya tanggal 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Mola TV Error Sebelum Pertandingan EURO 2020, Netizen Ngamuk!

Jadi, itulah beberapa informasi menarik terkait Mola TV yang menyeret pemilik akunInstagram dan Telegram@jadwal.bola.tv ke ranah pidana setelah orang tersebut ketahuan menayangkan cuplikan ilegal dari pertandingan bola di Mola TV.

Kedepannya, Mola TV akan terus menindak tegas para pemilik situs streaming bola ilegal dan penyedia cuplikan ilegal dari pertandingan bola di Mola TV. (*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto