Meskipun tidak aktif menggunakan dan memanfaatkan merek GOTO, menurut kuasa hukum,PT TFT dengan sengaja menggunakan hak dan merek GOTO di kelas barang/jasa nomor 42.
Dengan tujuan untuk menghambat gerak maju dan terindikasi hendak mematikan langkah usaha Gojek dan Tokopedia.
Untuk mengilas balik lagi, PT TFT mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO.
Baca Juga: Xiaomi Perkenalkan Sistem Pendingin Loop LiquidCool, Kapan Rilis?
PT TFT juga melarang Gojek dan Tokopedia menggunakan merek goto atau goto financial untuk alasan dan untuk keperluan apapun juga.
Menurut kuasa hukum Gojek dan Tokopedia, hal tersebut diklaim tanpa alas hak atau tiadanya bukti penguasaan.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance, Transaksi Dompet Digital Masih Aman?
Sebagai informasi, kuasa hukum juga menjelaskanPT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojektelahmemilikihak penuh untuk menggunakan merek GOTO untuk kelas barang/jasa No. 9, 36, dan 39.
Sehingga kesimpulan yang diberikan kuasa hukum bisa kalian lihat di halaman selanjutnya.
Kuasa hukum Gojek dan Tokopedia mengatakan tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GOTO.
Karena, saat ini PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sedang memproses pendaftaran merek GOTO, goto, goto financial untuk 21 jenis kelas barang/jasa di Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dengan terkait hal tersebut, Juniver Girsang & Partners Advocates & Legal Consultants, sebagai kuasa hukum Gojek dan Tokopedia, melawan balik.