"Klien kami dengan tegas akan mengambil langkah hukum terukur terhadap PT TFT dan siapapun yang berniat buruk, sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memastikan usaha klien kami bisa berjalan dan terus memberikan manfaat positif bagi jutaan masyarakat, keluarga dan usaha UMKM di Indonesia," kata kuasa hukum Gojek dan Tokopedia dari pernyataan yang diterima Nextren.
Baca Juga: Inilah Perbedaan Dompet OVO dan OVO Finance, Mirip Tapi Tak Terkait!
Pastinya kontroversi merek GoTo ini akan panjang dan pakar hukum pun sudah menanggapinya.
Mengutip Kompas.com, dari Antara, Pakar Hukum Ekonomi Bisnis Universitas Sevelas Maret Solo, Yudho Taruno Muryanto, menilai bahwa pemanfaatan merek GoTo oleh Gojek dan Tokopedia sudah sesuai ketentuan hukum.
Menurut Yudho, keluarnya sebuah merek telah melalui proses yang diatur dalam Undang-undang Merek Nomor 20 Tahun 2016.
"Otoritas tentunya telah memiliki pertimbangan dan dasar hukum untuk mengesahkan dan menyetujui merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia," ujar Yudho.
Ia juga mengatakan aturan mengenai merek ini sudah jelas dan banyak kasus gugatan merek seperti halnya yang sekarang ramai dengan GoTo.
"Selain faktor teknis, tentunya sebuah gugatan akan dilihat iktikad dari pemohon. Jika iktikadnya tidak baik pasti akan ditolak majelis hakim," jelas Yudho. (*)