Follow Us

OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance, Transaksi Dompet Digital Masih Aman?

Gama Prabowo - Rabu, 10 November 2021 | 09:11
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Nextren.com - Kabar mengejutkan hadir dari industri fintech Indonesia.

Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia.

Melansir dari Kompas.com, pencabutan izin usaha OVO Finance dilakukan secara resmi melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Dengan dicabutnya izin usaha, OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan di bidang perusahaan pembiayaan (finance).

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Dicabutnya Izin Usaha OVO oleh OJK di Indonesia

Pencabutan izin usaha OVO Finance membuat pengguna OVO bertanya-tanya tetntang keamanan transaksi dompet digital OVO.

Menanggapi hal ini, pihak manajemen PT Visionet Internasional sebagai pengelola layanan dompet digital OVO memberi klarifikasi.

Penasaran dengan klarifikasi pihak manajemen dompet digital OVO?

Simak penjelasan di halaman berikutnya.

Head of Public Relations OVO, Harumi Supit menjelaskan bahwa pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia tak akan berpengaruh terhadap OVO Payment atau dompet digital OVO.

Pasalnya, OVO Finance Indonesia dan OVO Payment merupakan layanan yang berbeda dan tidak terkait satu sama lainnya.

"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," ujar Harumi Supit seperti yang dilansir dari Kontan.co.id, Rabu (10/11).

Editor : Kama

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest