Follow Us

Cara Mudah Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK, Yuk Bantu Pemerintah!

Dok Grid - Kamis, 30 November 2023 | 09:28
Ilustrasi cara lapor Pinjol Ilegal
OJK Indonesia

Ilustrasi cara lapor Pinjol Ilegal

Baca Juga: Ini 6 Ciri Pinjol Ilegal Menurut Kemenkominfo, Jangan Sampai Tertipu!

Jika ingin melapor melalui website, kalian masuk ke situs kontak157.ojk.go.id.

Setelah masuk, kalian pilih opsi 'Pengaduan' dengan mengklik icon berbentuk toa.

Cara lapor pinjol ilegal
nextren

Cara lapor pinjol ilegal

Kemudian, isi format laporan pinjol ilegal dengan mengisi permasalahan pengguna, nama perusahaan, data pribadi, dan lampiran bukti yang sesuai.

Setelah semua diisi, kalian akan mendapatkan nomor layanan dan PIN yang bisa kalian gunakan untuk memantau tindak lanjut dari laporan kalian.

halaman pelaporan pinjol ilegal
Nextren

halaman pelaporan pinjol ilegal

Agar kalian tak keliru melaporkan layanan pinjol, kalian harus tahu terlebih dahulu ciri-ciri pinjol ilegal.

Berikut merupakan ciri-ciri pinjol ilegal menurut Kemkominfo.

  1. Bunga Tinggi
  2. Waktu Pinjaman Tidak Jelas
  3. Alamat Perusahaan Tidak Jelas
  4. Tidak Ada Kontak Aduan
  5. Menagih Pinjaman dengan Kekerasan
  6. Meminta Akses Kontak dan Dokumen Pribadi

pinjol ilegal
kominfo.go.id

pinjol ilegal

Nah, itu tadi merupakan cara mudah melaporkan pinjol ilegal ke OJK.

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest