Baca Juga: Ini 6 Ciri Pinjol Ilegal Menurut Kemenkominfo, Jangan Sampai Tertipu!
Jika ingin melapor melalui website, kalian masuk ke situs kontak157.ojk.go.id.
Setelah masuk, kalian pilih opsi 'Pengaduan' dengan mengklik icon berbentuk toa.
Kemudian, isi format laporan pinjol ilegal dengan mengisi permasalahan pengguna, nama perusahaan, data pribadi, dan lampiran bukti yang sesuai.
Setelah semua diisi, kalian akan mendapatkan nomor layanan dan PIN yang bisa kalian gunakan untuk memantau tindak lanjut dari laporan kalian.
Agar kalian tak keliru melaporkan layanan pinjol, kalian harus tahu terlebih dahulu ciri-ciri pinjol ilegal.
Berikut merupakan ciri-ciri pinjol ilegal menurut Kemkominfo.
- Bunga Tinggi
- Waktu Pinjaman Tidak Jelas
- Alamat Perusahaan Tidak Jelas
- Tidak Ada Kontak Aduan
- Menagih Pinjaman dengan Kekerasan
- Meminta Akses Kontak dan Dokumen Pribadi
Nah, itu tadi merupakan cara mudah melaporkan pinjol ilegal ke OJK.