Nextren.com -Kebijakan Surat Tanda Regristasi Pekerja (STRP) sudah mulai diberlakukan sejak Senin (12/7).
STRP merupakan dokumen yang menjadi syarat agar warga bisa keluar masuk Jakarta selama PPKM berlangsung.
Tujuan penerapan kebijakan STRP adalah untuk menekan mobilitas yang terjadi di wilayah Jabodetabek.
Pemeriksaan STRP akan dilakukan oleh petugas di beberapa titik khusus yang kerap jadi gerbang keluar masuknya warga.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Lokasi Penyekatan Jalan Selama PPKM Pakai Google Maps
Terdapat tiga titik yang dijadikan tempat pengecekan, yakni stasiun KRL, halte Transjakarta, dan stasiun MRT.
STRP tidak bisa dibuat sembarangan. Ada cara tertentu untuk membuat STRP dengan benar.
Selain itu, terdapat pula syarat-syarat yang harus dipenuhi pekerja sebelum bisa membuat STRP.
Baca Juga: Jadi Syarat PPKM, Ini Cara Download Sertifikat Vaksin PeduliLindungi
Lantas, bagaimana cara membuat STRP dan apa saja syaratnya? Lanjut ke halaman berikutnya ya!
STRP tak hanya ditujukan untuk pekerja sekntor esensial dan kritikal saja.
Tetapi warga perorangan juga bisa membuat STRP untuk kebutuhan khusus, seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/antar jenazah, ibu hamil, dan pendamping ibu hamil.