Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Cara Mudah Membuat STRP untuk Syarat Masuk ke Jakarta Selama PPKM

Randy Fauzi F - Selasa, 13 Juli 2021 | 13:00
Contoh lampiran STRP.
instagram.com/dkijakarta

Contoh lampiran STRP.

Syarat permohonan STRP untuk perorangan dan perusahaan/pekerja sektor esensial dan kritikal pun berbeda.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Air Purifier HEPA Filter, Bisa Kurangi Penyebaran COVID

Berikut syarat permohonan STRP untuk perorangan:

  • KTP
  • Sertifikasi vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) / surat peryantaan akan ikut vaksin COVID-19 dalam waktu dekat.
  • Foto ukuran 4x6 bewarna
  • Surat pengantar RT/RW
Sedangkan syarat STRP untuk perusahaan/pekerja sektor esensial dan kritikal adalah sebagai berikut:

  • KTP pemohon/penanggungjawab
  • Surat tugas dari perusahaan
  • Sertifikasi vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) / surat peryantaan akan ikut vaksin COVID-19 dalam waktu dekat.
  • Forot ukuran 4x6
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta
Baca Juga: Masih Banyak Kantor WFO, Pemprov DKI Minta Laporkan via Aplikasi JAKI

Lalu, cara membuat STRP bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JakEVO atau situs jakevo.jakarta.go.id, seperti dilansir Kompas.com.

Kemudian buat akunnya terlebih dahulu dengan meng-klik opsi menu Daftar yang tersedia.

Setelah itu, kalian dapat memilih menu po-up STRP yang muncul di bagian kanan layar.

Lalu, isi formulir pendafaran dan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Contoh STRP Perseorangan.
instagram.com/dkijakarta

Contoh STRP Perseorangan.

Baca Juga: Kini Kamu Bisa Beli HP Xiaomi dan Service Hanya Lewat WA Saja

Apabila pengajuan STRP akan diproses terlebih dahulu. Jika berhasil, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan STRP dalam waktu maksimal 5 jam.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x