Syarat permohonan STRP untuk perorangan dan perusahaan/pekerja sektor esensial dan kritikal pun berbeda.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Air Purifier HEPA Filter, Bisa Kurangi Penyebaran COVID
Berikut syarat permohonan STRP untuk perorangan:
- KTP
- Sertifikasi vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) / surat peryantaan akan ikut vaksin COVID-19 dalam waktu dekat.
- Foto ukuran 4x6 bewarna
- Surat pengantar RT/RW
- KTP pemohon/penanggungjawab
- Surat tugas dari perusahaan
- Sertifikasi vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) / surat peryantaan akan ikut vaksin COVID-19 dalam waktu dekat.
- Forot ukuran 4x6
- Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta
Lalu, cara membuat STRP bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JakEVO atau situs jakevo.jakarta.go.id, seperti dilansir Kompas.com.
Kemudian buat akunnya terlebih dahulu dengan meng-klik opsi menu Daftar yang tersedia.
Setelah itu, kalian dapat memilih menu po-up STRP yang muncul di bagian kanan layar.
Lalu, isi formulir pendafaran dan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Kini Kamu Bisa Beli HP Xiaomi dan Service Hanya Lewat WA Saja
Apabila pengajuan STRP akan diproses terlebih dahulu. Jika berhasil, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan STRP dalam waktu maksimal 5 jam.