Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Masih Banyak Kantor WFO, Pemprov DKI Minta Laporkan via Aplikasi JAKI

Fahmi Bagas - Selasa, 06 Juli 2021 | 20:00
Tips kembali WFO
iStockphoto

Tips kembali WFO

Baca Juga: Jadi Syarat PPKM, Ini Cara Download Sertifikat Vaksin PeduliLindungi

Setelah itu kamu bisa langsung masuk ke aplikasi dan klik menu 'Lapor' yang memiliki logo kamera di bagian tengah menu bar bagian bawah.

Lalu kamu bisa mengambil foto melalui tempat yang tersembunyi dan usahakan dari tempat yang tidak ketahuan oleh kamera pemantau atau CCTV.

Tampilan aplikasi JAKI untuk laporkan kantor yang masih WFO.
Nextren

Tampilan aplikasi JAKI untuk laporkan kantor yang masih WFO.

Hal ini bertujuan agar identitas kamu sebagai pelapor tidak diketahui oleh orang kantor.

Pihak Pemprov DKI pun mengklaim akan merahasiakan identitas orang yang melaporkan kantor-kantor yang melanggar PPKM.

Baca Juga: Cara Konsultasi COVID-19 Via Telemedicine, Bisa Dapat Obat Gratis

Kalau sudah ambil foto, maka sekarang kamu bisa masukkan foto tersebut ke dalam kategori "Pelanggaran".

Setelah itu masukkan deskripsi sedetil mungkin untuk memberikan informasi yang lengkap terkait pelanggaran yang dilakukan oleh kantor yang masih menjalankan WFO.

Setelah itu selesai dan nantinya laporan kamu dapat dipantau melalui fitur "JakRespons" yang ada di aplikasi JAKI.

Baca Juga: Cara Mengukur Tingkat Saturasi Oksigen Lewat Aplikasi Android, Penting Saat Isolasi Mandiri!

Nah, semoga informasi ini dapat membantu kamu untuk bisa mendapatkan hak keselamatan sebagai pegawai.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x