Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com - Pemerintah di sejumlah daerah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang.
Sejumlah kantor di kota-kota besar seperti Jakarta pun sudah diwajibkan untuk menerapkan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen selama PPKM berlangsung.
Namun sayangnya, masih banyak ditemukan kantor-kantor yang mengharuskan pegawainya untuk kerja dari kantor (WFO) dan melakukan pelanggaran.
Hal tersebut bisa dilihat dari sejumlah laporan kemacetan yang terjadi di beberapa ruas jalan menuju ke Jakarta yang dicegat oleh pihak-pihak berwajib.
Baca Juga: Tokopedia Tindak Tegas Penjual yang Memasang Harga Obat Covid-19 Mahal
Selain itu, saat ini juga sedang banyak beredar video Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat menggerebek salah satu kantor yang masih mengharuskan pegawainya masuk.
Untuk membuat sebuah solusi bagi para pegawai kantoran, Pemprov DKI Jakarta pun menyarankan untuk melaporkan kantor-kantor yang masih menjalankan sistem kerja WFO via aplikasi JAKI.
"Kalau di kantormu masih ada yang belum menerapkan peraturan PPKM Darurat, kamu bisa melapor melalui JakLapor di JAKI dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha," tulis Pemprov DKI melalui akun resmi media sosialnya di Instagram (@dkijakarta).
Lalu bagaimana cara melaporkan kantor yang masih menjalankan WFO via aplikasi JAKI?
Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah mendownload aplikasi JAKI di Google Play Store atau App Store.