Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Minta Pemain untuk Hancurkan Ka'bah, Game Fortnite Diharamkan

Randy Fauzi F - Jumat, 02 Juli 2021 | 10:15
Karakter Fortnite
Fortnite

Karakter Fortnite

"Jadi, pusat fatwa mengulangi pelarangan dari semua game online yang mengandung kekerasan, mencoreng syariah, dan mencibir agama Islam," tulis keterangan lembaga fatwa Al-Azhar di Facebook.

Pusat fatwa Al-Azhar juga meminta orang tua untuk membentengi anak-anaknya dari pengaruh buruk game online.

Baca Juga: Tragis! Bocah SMP Diduga Meninggal Akibat Kecanduan Game Online

Beberapa saran seperti mengontrol aplikasi di HP anak, tidak meninggalkan anak dalam waktu lama, hingga memberi bimbingan jadi salah satu contohnya.

Munculnya larangan untuk bermain game online bukan kali pertama terjadi.

Sebelumnya, Majelis Permusywaratan Ulama (MPU) Aceh juga menerbitkan fatwa haram terhadap sejumlah game online pada 2020.

Tercatat ada 14 game online yang diharamkan menurut MPU Aceh, berikut daftarnya:

  1. PUBG Mobile
  2. Mobile Legends: Bang-Bang
  3. Free Fire
  4. Lords: Mobile Battle of Empire
  5. Clash of Kings
  6. Rise of Kingdoms
  7. Lineage 2 Revolution
  8. Ragnarok M: Eternal Love
  9. Crisis Action
  10. Modern Combat 5: Blackout
  11. Call of Duty: Heroes
  12. Blitz Brigade
  13. Point Blank Mobile
  14. Final Shot
Baca Juga: Bupati di Bengkulu Minta Kominfo Larang Game Online, Ini Alasannya

Masih soal pelarangan game online, baru-baru ini Bupati Mukomuko, Bengkulu, Sapuan meminta Kominfo untuk memblokir beberapa game online di daerahnya.

Mulai dari Mobile Legends, PUBG Mobile, Free Fire, hingga Higgs Domino masuk dalam daftar.

Alasannya karena anak muda di sana diklaim telah kecanduan bermain game online sehingga menimbulkan dampak negatif.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x