Nextren.com - Baru-baru ini, sebuah kasus kriminal yang dilatarbelakangi karena kecanduan game online terjadi lagi.
Biasanya, orang-orang yang sudah kecanduan game online memang tidak segan-segan melakukan tindakan apapun, termasuk hal-hal berbau kriminal.
Kali ini, tindakan kriminal berupa pencurian terjadi lagi karena sang pelaku diketahui telah kecanduan game online.
Baca Juga: Tragis! Bocah SMP Diduga Meninggal Akibat Kecanduan Game Online
Tepatnya di Kabupaten Karimun, provinsi Kepulauan Riau, Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan dua orang pelaku berusia 14 tahun yang kedapatan mencuri kotak amal Masjid Arrahman.
Pelaku mengatakan kepada pihak Kepolisian bahwa mereka tak dapat menahan rasa kecanduan game online yang ada pada diri mereka sehingga nekat mencuri.
Kejadian ini sendiri terjadi beberapa hari yang lalu, yakni pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2021 yang lalu.
Nama serta idetitas dari kedua pelaku tersebut sengaja disamarkan dengan inisial HS dan IP guna melindungi privasi pelaku.
Lalu, digunakan untuk apa uang hasil curian ini? Yuk lanjut di halaman berikutnya.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menuturkan, uang hasil curian dari kotak amal Masjid tersebut digunakanHS dan IPuntuk bermain game online.
Jelasnya, HS dan IP yang kecanduan game online menghabiskan uang tersebut untuk membayar biaya bermain game di warnet.
Selain itu, uang hasil curian tersebut juga digunakan untuk membeli berbagai macam item game online yang mereka mainkan.
Total, HS dan IP berhasil mencuri uang yang jumlahnya tidak sedikit, yakni sekitar Rp. 305 Ribu.
Uang sebesar itu mereka dapatkan dari dua kali tindak pencurian kotak amal masjid, yaitu pada tanggal 18 dan 20 Juni 2021.
Namun, HS dan IP baru ketahuan di tanggal 20 Juni 2021 setelah aksinya terekam kamera CCTV Masjid.
Baca Juga: Bupati di Bengkulu Minta Kominfo Larang Game Online, Ini Alasannya
Lalu, bagaimana tindakan hukum selanjutnya yang akan diberikan kepada HS dan IP? Yuk lanjut di halaman selanjutnya.
Karena masih berusia dibawah umur, HS dan IP tidak akan menerima proses hukum pencurian, sama seperti yang diterima oleh orang dewasa.
Keduanya akandiberikan pula pendampingan dari orang tua dan diproses sesuai dengan prosedur diversi.
Selain itu,Polisi juga akan menyerahkan HS dan IP kepada Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Karimun untuk ditangani lebih lanjut.
Baca Juga: Pasien Kecanduan Game di RSJ Jabar Terus Bertambah, Ada yang Usianya Baru 3,5 Tahun
Jadi, itulah beberapa informasi menarik terkait kasus tindak kriminal pencurian kotak Masjid yang dilatarbelakangi karena perasaan kecanduan game online.
Kedepannya, tentunya semua pihak berharap kasus kecanduan game online ini tidak akan pernah terjadi lagi untuk selamanya. (*)