Ilustrasi remaja bermain game di warnet
Total, HS dan IP berhasil mencuri uang yang jumlahnya tidak sedikit, yakni sekitar Rp. 305 Ribu.
Uang sebesar itu mereka dapatkan dari dua kali tindak pencurian kotak amal masjid, yaitu pada tanggal 18 dan 20 Juni 2021.
Namun, HS dan IP baru ketahuan di tanggal 20 Juni 2021 setelah aksinya terekam kamera CCTV Masjid.
Baca Juga: Bupati di Bengkulu Minta Kominfo Larang Game Online, Ini Alasannya
Lalu, bagaimana tindakan hukum selanjutnya yang akan diberikan kepada HS dan IP? Yuk lanjut di halaman selanjutnya.
Karena masih berusia dibawah umur, HS dan IP tidak akan menerima proses hukum pencurian, sama seperti yang diterima oleh orang dewasa.
Keduanya akandiberikan pula pendampingan dari orang tua dan diproses sesuai dengan prosedur diversi.
Selain itu,Polisi juga akan menyerahkan HS dan IP kepada Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Karimun untuk ditangani lebih lanjut.
Baca Juga: Pasien Kecanduan Game di RSJ Jabar Terus Bertambah, Ada yang Usianya Baru 3,5 Tahun
Jadi, itulah beberapa informasi menarik terkait kasus tindak kriminal pencurian kotak Masjid yang dilatarbelakangi karena perasaan kecanduan game online.