Follow Us

87 Persen Anak Indonesia di Bawah 13 Tahun Langgar Aturan Media Sosial

Fahmi Bagas - Sabtu, 17 April 2021 | 20:30
Ilustrasi anak-anak bermain game di ponsel.
Technology News World

Ilustrasi anak-anak bermain game di ponsel.

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Penggunaan aplikasi media sosial saat ini menjadi sesuatu yang lumrah digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Namun hasil riset terbaru dari NeuroSensum menyebut bahwa sebanyak 87 persen anak Indonesia berusia di bawah 13 tahun telah melanggar aturan media sosial.

Seperti yang kita tahu, aturan berbagai perusahaan media sosial terkemuka seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan lainnya mengharuskan penggunanya berusia di atas 13 tahun.

Dalam penelitian yang dilakukan NeuroSensum juga tercatat bahwa rata-rata anak Indonesia sudah mulai mengenai media sosial sejak usia 7 tahun.

Baca Juga: Facebook Bantu Pengguna Temukan Film Favorit Melalui Fitur Barunya!

Bahkan, dari 92 persen anak yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah, 54 persen diantaranya disuguhkan dengan media sosial sebelum berusia 6 tahun.

Hal itu pun merupakan temuan angka yang berbanding jauh dengan anak-anak yang datang dari keluarga dengan penghasilan tinggi.

Di mana persentase mencatat sebanyak 34 persen anak-anak golongan tersebut yang diperkenalkan oleh media sosial sebelum mencapai angka yang sesuai dengan aturan perusahaan.

Yuk simak perbedaan durasi pemakaian beberapa media sosial utama oleh anak-anak, di halaman berikutnya.

"Penggunaan media sosial di rumah tangga berpenghasilan rendah dimulai saat anak berusia sekitar 7 tahu, lebih awal dibandingkan dengan rumah tanggan bepernghasilan menengah ke atas, yaitu 9 tahun" ucap CEP NeuroSensum & SurverSensum, Rajiv Samba.

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest