Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Curi Bansos Amerika, Dua Hacker Indonesia Langsung Didatangi FBI!

Martinus Aditama - Jumat, 16 April 2021 | 15:35
Ilustrasi Hacker
New York Post

Ilustrasi Hacker

Nextren.com - Sebuah berita terbaru datang dari dua orang hacker asal Indonesia yang ditangkap karena mencuribantuan sosial (Bansos) Covid 19 Amerika Serikat.

Keduanya berhasil ditangkap oleh pihak Polda Jawa Timur yangdibantu olehbadan intelijen asal negeri paman Sam tersebut, FBI.

Penangkapan kedua hacker ini dilakukan di salah satu wilayah provinsi Jawa Timur yang tidak disebutkan namanya.

Baca Juga: Inilah 5 Cara Mengamankan WiFi Agar Tak Mudah Dibobol Hacker

Modus dari kedua hacker ini dalam melakukan pencurian bansos Covid 19 tersebut adalah membuat sebuah situs palsu yang desain dan isinya sangat mirip dengan website resmi milik pemerintah Amerika Serikat.

Melalui situs palsu tersebut, keduanya berhasil mengumpulkan cukup banyak data dari warga negara Amerika Serikat yang terdampak pandemi Covid 19.

Setelah data tersebut terkumpul, keduanya melakukan penipuan kepada pemerintah Amerika Serikat dengan meminta dana bantuan sosial Covid 19 yang ujung-ujungnya tidak disalurkan kepada warga terdampak, melainkan malah masuk ke rekening pribadi mereka.

Karena menyangkut hal pemerintahan dan nilai dana yang berhasil masuk ke rekening kedua hacker tersebut sangat besar, maka FBI memutuskan untuk turun tangan langsung dan datang ke Indonesia.

Lalu, berapa besaran dana bansos yang berhasil dicuri oleh kedua hacker tersebut? Yuk lanjut di halaman berikutnya.

Tidak tanggung-tanggung, jumlah dana bansos yang sukses masuk ke rekening pribadi kedua hacker tersebut mencapai USD 60 juta atau lebih dari 800 miliar Rupiah.

Dana sebesar itu bisa didapatkan keduanyamelaluisekitar 30 ribu data warga Amerika Serikat terdampak Covid 19 yang diserahkan ke pemerintah.

Saat ini, Polda Jawa Timur dan FBI sedang menyelediki kemungkinan keterlibatanpelaku asing, terutama warga Amerika Serikat dalam kasus pencurian bansos ini.

Sementara untuk kedua hacker yang bersangkutan, mereka telah ditahan di Polda Jawa Timur dan bakal dijerat Undang-Undang Elektronik No 55 dengan ancaman hukuman kurungan penjara mencapai 9 tahun.

Baca Juga: Akibat Hacker, Perilisan Patch Baru Cyberpunk 2077 Resmi Ditunda!

Jadi, itulah beberapa informasi menarik terkait kedua hacker Indonesia yang mencuri dana bansos Covid-19 Amerika Serikat dan sudah berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Timur beserta FBI.

Terus perbarui update perkembangan terkini hanya di website Nextren guna mengetahui berita-berita menarik lainnya seputar teknologi dan gadget. (*)

Source :Kompas TV

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x