Saat ini, Polda Jawa Timur dan FBI sedang menyelediki kemungkinan keterlibatanpelaku asing, terutama warga Amerika Serikat dalam kasus pencurian bansos ini.
Sementara untuk kedua hacker yang bersangkutan, mereka telah ditahan di Polda Jawa Timur dan bakal dijerat Undang-Undang Elektronik No 55 dengan ancaman hukuman kurungan penjara mencapai 9 tahun.
Baca Juga: Akibat Hacker, Perilisan Patch Baru Cyberpunk 2077 Resmi Ditunda!
Jadi, itulah beberapa informasi menarik terkait kedua hacker Indonesia yang mencuri dana bansos Covid-19 Amerika Serikat dan sudah berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Timur beserta FBI.
Terus perbarui update perkembangan terkini hanya di website Nextren guna mengetahui berita-berita menarik lainnya seputar teknologi dan gadget. (*)