Namun perlu menjadi perhatian, untuk pembuatan SIM baru, pemohon wajib datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.
Baca Juga: Polisi Virtual Indonesia Bakal Patroli di Medsos, Tilang Pakai UU ITE?
Melansir dari Kompas.com, aplikasi Sinar baru melayani pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C saja.
Sedangkan untuk pembuatan dan perpanjangan SIM jenis lain, pemohon harus datang secara langsung ke pe Satpas setempat.
Baca Juga: Demi Kencan yang Aman, Tinder Sediakan Tombol Darurat untuk Panggil Polisi
Nah, itu tadi merupakan beberapa fitur aplikasi SIM online Sinar yang kemungkinan segera hadir di awal pekan ini.
Tetap ikuti Nextren untuk perkembangan informasi berikutnya ya. (*)