Follow Us

Jangan Pamer Sertifikat Vaksin ke Medsos! Data Pribadi Jadi Taruhannya

Fahmi Bagas - Kamis, 25 Maret 2021 | 12:30
Pemberian vaksin Covid-19
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo

Pemberian vaksin Covid-19

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Program vaksinasi COVID-19 tengah diupayakan oleh Pemerintah Indonesia guna menekan angka penyebaran pandemi yang masih berlangsung.

Pemerintah pun telah bekerjasama dengan berbagai lembaga milik negara maupun swasta untuk mendistribusikan vaksin kepada masyarakat.

Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin, pemerintah juga akan membagikan sertifikat kepada masing-masing individu.

Baca Juga: Marahnya Bill Gates Dituduh Dalang Covid-19 dan Tanam Chip di Vaksin

Hal itu digunakan sebagai tanda bahwa mereka yang memiliki sertifikat vaksin terbukti sudah melewati proses vaksinasi COVID-19.

Bentuk sertifikat yang dibagikan juga akan berbentuk digital atau e-sertifikat dari situs pedulilindungi.id yang bisa disimpan di galeri smartphone ataupun email.

Kendati demikian, kebiasaan masyarakat yang mengunggah aktivitas di laman media sosial menjadi salah satu sorotan pemerintah.

Pasalnya ada bahaya yang mengintai masyarakat ketika mereka memposting sertifikat vaksinasi pribadi yang telah dilakukannya.

Pemerintah Indonesia mengimbau agar warga yang sudah menerima vaksin untuk tidak memajang sertifikat secara sembarangan.

Baca Juga: Facebook Bikin Aturan Baru, Informasi Palsu Soal Vaksin Akan Dihapus

Prof. Wiku Adisasmito, selaku Jubir Satgas Penanganan COVID-19 menyebutkan bahwa hal itu perlu dilakukan guna menjaga keamanan data pribadi.

Seperti yang kita tahu, dalam sertifikat tertera sejumlah data pribadi meliputi, nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor induk kependudukan (NIK).

Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19.
Tribunnews

Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19.

"Penting untuk diketahui, di dalam sertifikat bukti tersebut terdapat data pribadi dalam bentuk QR Code yang dapat dipindai," ungkap Wiku dalam situs Covid19.go.id, dikutip dari Tribunnews.

"Maka gunakan sertifikat tersebut sesuai kebutuhannya saja, karena tersebarnya data pribadi dapat membawa risiko bagi kita," lanjutnya.

Baca Juga: Korea Selatan Tuduh Korea Utara Suruh Peretas Untuk Curi Data Vaksin

Menkominfo Sudah Beri Peringatan

Sebelum ada pemberitahuan dari Prof. Wiku Adisasmito, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G. Plate juga sudah mengimbau warga agar melindungi data pribadi.

Oleh karenanya, Johnny juga sempat menekankan agar masyarakat tidak menyebarluaskan e-sertifikat dari aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Kota Bogor Bisa Berkesempatan Drive Thru Vaksin Halodoc, Sampai Kapan?

Johnny G. Plate
Zihan Fajrin

Johnny G. Plate

Ia mengatakan, "Ingin saya sampaikan agar sertifikat vaksinasi ini jangan diupload atau diunggah di media sosial."

Hal itu disampaikan oleh Johnny setelah meninjau program Vaksinasi COVID-19 tahap kedua untuk awak media, Selasa (16/3), dihimpun dari Tribunnews.

(*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest