Prof. Wiku Adisasmito, selaku Jubir Satgas Penanganan COVID-19 menyebutkan bahwa hal itu perlu dilakukan guna menjaga keamanan data pribadi.
Seperti yang kita tahu, dalam sertifikat tertera sejumlah data pribadi meliputi, nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor induk kependudukan (NIK).

Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19.
"Penting untuk diketahui, di dalam sertifikat bukti tersebut terdapat data pribadi dalam bentuk QR Code yang dapat dipindai," ungkap Wiku dalam situs Covid19.go.id, dikutip dari Tribunnews.
"Maka gunakan sertifikat tersebut sesuai kebutuhannya saja, karena tersebarnya data pribadi dapat membawa risiko bagi kita," lanjutnya.
Baca Juga: Korea Selatan Tuduh Korea Utara Suruh Peretas Untuk Curi Data Vaksin
Menkominfo Sudah Beri Peringatan
Sebelum ada pemberitahuan dari Prof. Wiku Adisasmito, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G. Plate juga sudah mengimbau warga agar melindungi data pribadi.
Oleh karenanya, Johnny juga sempat menekankan agar masyarakat tidak menyebarluaskan e-sertifikat dari aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Kota Bogor Bisa Berkesempatan Drive Thru Vaksin Halodoc, Sampai Kapan?

Johnny G. Plate
Ia mengatakan, "Ingin saya sampaikan agar sertifikat vaksinasi ini jangan diupload atau diunggah di media sosial."