Hanya, Departemen Kehakiman AS tidak memerinci secara tepat, berapa banyak uang yang sudah para terdakwa curi.
Selain itu, menurut dakwaan Departemen Kehakiman AS, Kim Il mengembangkan mata uang digital berbasis blockchain seperti "Marine Chain Token", yang seolah-olah merupakan instrumen bagi investor untuk membeli saham perusahaan pelayaran.
Untuk kepentingan Kim Jong Un
Dia memasarkan peluang untuk berinvestasi dalam skema di Singapura, tanpa memberi tahu calon investor bahwa mekanisme itu.
Terutama dirancang untuk menyembunyikan identitas kepemilikan kapal untuk membantu Korea Utara menghindari sanksi.
Menurut Departemen Kehakiman AS, semua tindakan itu bertujuan untuk "memajukan kepentingan strategis dan keuangan pemerintah (Korea Utara) dan pemimpinnya, Kim Jong Un".
"Operator Korea Utara menggunakan keyboard daripada senjata. Mencuri dompet digital cryptocurrency dan bukan karung uang tunai, adalah perampok bank terkemuka di dunia," kata Asisten Jaksa Agung AS John Demers dalam sebuah pernyataan.
"Dakwaan negara-bangsa seperti ini merupakan langkah penting dalam mengidentifikasi masalah, menyerukannya dalam format yang ketat secara hukum, dan membangun konsensus internasional," kata Demers, seperti dilansir Channel News Asia.
Artikel ini tayang di kontan.co.id, dengan judul : Curi uang kripto termasuk di Indonesia, AS dakwa 3 pejabat Korea Utara