Follow Us

3 Pejabat Korea Utara Dituduh AS Curi Uang Kripto Termasuk Dari Indonesia

None - Kamis, 18 Februari 2021 | 16:30
penggunaan smartphone di Korea Utara
NK News

penggunaan smartphone di Korea Utara

Kasus yang diajukan Departemen Kehakiman AS ke pengadilan federal di Los Angeles itu berdasarkan pada tuduhan 2018 terhadap salah satu dari tiga pejabat intelijen militer Korea Utara, yang diidentifikasi sebagai Park Jin Hyok.

Baca Juga: John McAfee Akan Luncurkan Cryptocurrency, Bernama Freedom Coin

Dia didakwa melakukan peretasan gambar Sony pada 2014, pembuatan ransomware WannaCry yang terkenal kejam, dan pencurian di 2016 sebesar US$ 81 juta dari bank sentral Bangladesh.

Beroperasi dari Korea Utara, Rusia, dan China

Tuduhan baru dari Departemen Kehakiman AS menambahkan dua terdakwa, yakni Jon Chang Hyok dan Kim Il.

Tuduhan tersebut menyebutkan, ketiganya bekerja bersama di Biro Umum Pengintaian yang berfokus pada peretasan intelijen militer Korea Utara, yang lebih dikenal dalam komunitas keamanan siber sebagai Lazarus Group atau APT 38.

Ketiganya diduga beroperasi dari Korea Utara, Rusia, dan China untuk meretas komputer menggunakan teknik spearfishing.

Mereka juga mempromosikan aplikasi mata uang kripto yang dimuat dengan perangkat lunak berbahaya yang memungkinkan mereka untuk mengosongkan dompet kripto korban.

Mereka diduga merampok mata uang digital di Slovenia dan Indonesia serta memeras bursa New York sebesar US$ 11,8 juta.

Dalam sebuah skema 2018, mereka merampok US$ 6,1 juta dari mesin ATM BankIslami Pakistan, setelah mendapatkan akses ke jaringan komputernya.

Baca Juga: Diam-Diam, CoinMarketCap Lakukan Akuisisi Pertamanya Demi Akurasi Data Crypto

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest