2,3 GHz disebut layak
Terlepas dari pembatalan hasil lelang frekuensi 2,3 GHz yang dilakukan Kominfo, Ridwan Effendi menyebut pita frekuensi tersebut masih layak digunakan untuk menggelar jaringan 5G.
Ridwan mengatakan, penggunaan frekuensi 2,3 GHz dimungkinkan jika operator sepakat untuk melakukan spectrum sharing. "Idealnya (di frekuensi 2,3 GHz) yang 90 Mhz dipakai oleh satu operator."
"Bisa juga dipakai bersama (sharing) kalau semua operator sepakat," jelas Ridwan kepada KompasTekno beberapa waktu lalu.
Anulir hasil lelang
Sebelumnya, Kemenkominfo mendadak menganulir hasil seleksi lelang frekuensi 2,3 GHz di rentang 2.360-2.390 Mhz yang dilakukan akhir tahun 2020 lalu.
Menteri Kominfo, Johnny G. Plate mengungkapkan alasan pembatalan adalah demi akuntabilitas dan transparansi.
Padahal, Kominfo sudah mengumumkan tiga operator sebagai pemenang lelang.
Ketiganya adalah Telkomsel, Smartfren, dan Hutchison Tri Indonesia.
Masing-masing mendapat jatah alokasi pita frekuensi sebesar 10 Mhz.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Sebut Frekuensi 2,3 GHz Bukan untuk 5G, Lantas Mana yang Ideal?"Penulis : Wahyunanda Kusuma Pertiwi