Laporan Wartawan Nextren, Hesti Puji Lestari
Nextren.grid.id - Tak dapat dipungkiri bahwa beberapa orang pusing bukan main tentang sistem pajak dan bea cukai.
Apalagi saat mereka hendak membawa pulang hape pintar dari luar negeri.
Ya, beberapa smartphone memang hanya dipasarkan di negara-negara tertentu saja.
Atau bahkan, untuk harga pembelian di suatu negara lebih murah dibandingkan dengan negara yang lain.
(BACA:Komikus Muda Muncul Dari Solo Hingga Batam, Ini Pemenang Lomba Komik Kreatif Datascrip)
Hal ini tentu saja membuat beberapa orang berniat membeli suatu perangkat telekomunikasi di negara tertentu, baru kemudian dibawa pulang ke negara asal.
Tapi, kamu tahu nggak sih kalau semua barang yang kamu bawa dari luar negeri harus kena pajak dan bea cukai?
Pada dasarnya ada tiga komponen pembayaran bea masuk dan pajak yang harus kamu perhatikan, yaitu Bea Masuk itu sendiri, PPN, dan PPh.
(BACA:Surabaya Kini Bisa Naik Transportasi Online Ramai-Ramai dengan UberXL)
Namun singkatnya, hitungan pajak jika kamu mambawa hape atau perangkat komunikasi dari luar negeri adalah sebagai berikut:
Pertama, kamu tak akan dikenakan pajak jika barang yang kamu beli memiliki harga tak lebih dari USD 50.
Tapi, jika hape yang kamu beli punya harga di atas USD 50 maka kamu tetap akan mendapat potongan sebesar USD 50 tersebut.
(BACA:Aplikasi ShopBack Menghemat Sampai 60 Milyar Rupiah di Tahun 2017 Lalu)
Hal ini berarti, kamu hanya membayar pajak atas selisihnya saja. Mudah kan?
Jadi, jangan ragu lagi jika ingin membeli hape dari luar negeri, asal patuh terhadap undang-undang dan pajaknya, pasti aman kok.
Nah, buat kamu yang pengen tahu lebih jelas lagi untuk mengitung biaya bea cukai, PPN, dan PPh barang yang kamu beli di luar negeri.
Kamu bisa menghitungnya lewat situs http://bcjakarta.beacukai.go.id.
Ketentuannya adalah sebagai berikut:
Bukan hanya lewat situs, perhitungan ini bahkan bisa kamu dapatkan dengan sangat mudah lewat dua aplikasi Google Play Store berikut ini.
(*)