Follow Us

Facebook Harus Bayar Pajak Kalau Tak Mau Diblokir di Indonesia

Yoga Hastyadi Widiartanto - Selasa, 01 Maret 2016 | 15:32
Menkominfo Rudiantara dalam acara penandatanganan perjanjian kerjasama Palapa Ring Paket Barat di Gedung Kementerian Keuangan, Senin (29/2/2016)
Yoga Hastyadi Widiartanto/KOMPAS.com

Menkominfo Rudiantara dalam acara penandatanganan perjanjian kerjasama Palapa Ring Paket Barat di Gedung Kementerian Keuangan, Senin (29/2/2016)

Raksasa internet seperti Google, Facebook, dan Twitter akan diblokir oleh pemerintah jika mereka tak membuat Badan Usaha Tetap (BUT) dan membayar pajak.Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan bahwa seluruh penyedia layanan berbasis internet atau over the top (OTT) mesti eksis di Indonesia dalam bentuk perusahaan."Mereka semua mesti membuat badan usaha tetap, layaknya kontraktor di sektor perminyakan, sehingga mereka bisa dijadikan objek pajak," terang Bambang seperti dilansir Nextren dari Reuters, Selasa (1/3/2016).Saat ditemui terpisah, Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu mengonfirmasi kementerian sedang menyusun sebuah aturan terkait penyedia layanan streaming, pesan instan, hingga situs media sosial.Tujuannya adalah mengendalikan konten yang bertema terorisme serta pornografi, hingga soal kepentingan pemerintah untuk menarik pajak dari penyedia layanan.Jika perusahaan tersebut tidak mengikuti aturan yang akan dikeluarkan akhir Maret mendatang, maka pemerintah akan mengurangi bandwidth aksesnya atau memblokir sepenuhnya."Mereka digunakan oleh banyak orang Indonesia. Kalau orang memasang iklan di Google, menurut Anda apa yang kita dapat?" tanya Ismail.Iklan triliunan rupiahKemenkominfo mencatat putaran uang iklan digital di Indonesia mencapai 800 juta dollar AS atau setara Rp 10,7 triliun. Sayangnya tak satupun dari nilai tersebut yang kena pajak karena adanya celah pada aturan hukum.Perusahaan internet seperti Google, Facebook dan Twitter, saat ini sudah membuat kantor representative di Indonesia. Tiga perusahaan teknoloigi ini juga memiliki jumlah pengguna yang sangat besar di tanah air.Saat ditemui dalam kesempatan terpisah, Menkominfo Rudiantara mengatakan laporan pajak perusahaan internet yang sudah ada di Indonesia akan diawasi lebih ketat."Google punya kantor di Indonesia, tapi transaksi digitalnya tidak melalui kantor tersebut. Ini yang sedang kami usut dan coba luruskan," terangnya.

Source : Reuters

Editor : Oik Yusuf

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest