Pertama, kamu tak akan dikenakan pajak jika barang yang kamu beli memiliki harga tak lebih dari USD 50.
Tapi, jika hape yang kamu beli punya harga di atas USD 50 maka kamu tetap akan mendapat potongan sebesar USD 50 tersebut.
(BACA:Aplikasi ShopBack Menghemat Sampai 60 Milyar Rupiah di Tahun 2017 Lalu)
Hal ini berarti, kamu hanya membayar pajak atas selisihnya saja. Mudah kan?
Jadi, jangan ragu lagi jika ingin membeli hape dari luar negeri, asal patuh terhadap undang-undang dan pajaknya, pasti aman kok.
Nah, buat kamu yang pengen tahu lebih jelas lagi untuk mengitung biaya bea cukai, PPN, dan PPh barang yang kamu beli di luar negeri.
Kamu bisa menghitungnya lewat situs http://bcjakarta.beacukai.go.id.
Ketentuannya adalah sebagai berikut:
Bukan hanya lewat situs, perhitungan ini bahkan bisa kamu dapatkan dengan sangat mudah lewat dua aplikasi Google Play Store berikut ini.