Follow Us

Hacker Misterius Berperan Ala 'Robin Hood', Sumbangkan Uang Hasil Serangan Digital

None - Rabu, 21 Oktober 2020 | 15:00
Ilustrasi Hacker
New York Post

Ilustrasi Hacker

Cara peretas menyumbangkan dana untuk amal juga mungkin menjadi penyebab keprihatinan penegak hukum.

Penjahat dunia maya menggunakan layanan yang berbasis di AS bernama The Giving Block, yang digunakan oleh 67 organisasi nirlaba berbeda dari seluruh dunia termasuk Save The Children, Rainforest Foundation, dan She's The First.

The Giving Block menggambarkan dirinya secara online sebagai "satu-satunya solusi khusus nirlaba untuk menerima donasi mata uang kripto".

Perusahaan ini didirikan pada 2018 dan menawarkan 'jutawan' mata uang kripto agar mampu memanfaatkan "insentif pajak yang sangat besar untuk menyumbangkan Bitcoin dan mata uang kripto lainnya langsung ke nirlaba".

The Giving Block mengatakan kepada BBC bahwa mereka tidak mengetahui sumbangan ini dibuat oleh penjahat dunia maya.

Bunyi pernyataannya, Kami masih berupaya untuk menentukan apakah dana ini benar-benar dicuri.

"Jika ternyata sumbangan ini dilakukan dengan menggunakan dana curian, tentu saja kami akan mulai mengembalikannya kepada pemilik yang sah."

Perusahaan tidak mengklarifikasi apakah ini berarti mengembalikan uang yang dicuri kepada penjahat, atau mencoba mencari tahu korban kriminal mana yang ingin diganti dan bagaimana caranya.

Baca Juga: 900 Lebih Data VPN Perusahaan Dilaporkan Tersebar di Forum Hacker

The Giving Block, yang juga merupakan pendukung mata uang kripto, menambahkan, "Fakta bahwa mereka menggunakan kripto akan membuatnya lebih mudah untuk menangkapnya, jadi bukan lebih sulit menangkapnya."

Namun, The Giving Block belum memberikan detail tentang informasi apa yang mereka kumpulkan tentang para pendonornya.

Sebagian besar layanan yang membeli dan menjual koin digital seperti Bitcoin mengharuskan pengguna untuk memverifikasi identitas mereka, tetapi tidak jelas apakah ini telah dilakukan di sini.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest