Follow Us

Kominfo Kendalikan Informasi Untuk Hadapi Hoaks Covid-19, Cara Era Soeharto?

Wahyu Subyanto - Selasa, 20 Oktober 2020 | 17:56
Gambar mikroskop elektron pemindai ini menunjukkan virus corona Wuhan atau Covid-19 (kuning) di antara sel manusia (merah). Sampel virus diambil dari seorang pasien AS yang terinfeksi. Para ahli menambahkan gambar agar lebih tampak
kompas.com

Gambar mikroskop elektron pemindai ini menunjukkan virus corona Wuhan atau Covid-19 (kuning) di antara sel manusia (merah). Sampel virus diambil dari seorang pasien AS yang terinfeksi. Para ahli menambahkan gambar agar lebih tampak

“Dengan temuan jumlah kategori sebanyak 1.197 topik. Dari 2.020 hoaks tersebut, Kominfo sudah melakukan take-down sekitar 1.759 konten,” jelasnya.

Menurut Dirjen Semuel, dalam melawan derasnya arus infodemi, Kementerian Kominfo melakukan inisiatif berfokus pada yakni level hulu, tengah, dan hilir.

Baca Juga: Unpad Bandung: Vaksin Corona dari China Aman untuk Manusia, Dibuat Dari Virus Mati

Baca Juga: Inggris Temukan Rapid Test Corona 20 menit Dengan Akurasi 98 Persen, Cukup Pakai Sidik Jari!

Di level tengah dan hilir, Kementerian Kominfo lebih berfokus pada terbentuknya kerjasama yang komprehensif antaraktor yang krusial dalam penanganan persebaran hoaks di tengah pandemi.

“Kominfo telah bermitra dengan berbagai platform media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk bersama-sama melakukan patroli siber terhadap konten-konten bermuatan hoaks,” tuturnya.

Di level hilir, menurut Dirjen Aptika jika informasi tersebut benar-benar meresahkan masyarakat maka aparat penegak hukum yang langsung menindak.

“Kami juga memberikan kemudahan kepada instansi untuk melakukan klarifikasi supaya informasi tersebut tidak berdampak buruk bagi masyarakat,” tegasnya.

Dirjen Semuel menegaskan di tengah era demokrasi seperti saat ini, Pemerintah tidak mungkin menerapkan pendekatan tangan besi.

Maka tidak lagi ada penutupan situs atau pemblokiran konten tanpa ada alasan yang jelas.

"Ada tahapan-tahapan yang memang melanggar, apalagi kita akan mempunyai Permen baru di mana itu ada tahapannya lebih jelas dan sebelum melakukan pemblokiran itu, ada tahapan pelaku dikenakan sanksi administratif untuk memuculkan efek jera,” jelasnya.

Baca Juga: Inilah Rapid Test Covid-29 Murah Asli Buatan Indonesia, 15 Menit Keluar Hasilnya

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest