Atas peristiwa itu, selain melapor ke siber Polda Jatim, Eric juga menggugat Bank Danamon dan Telkomsel ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Dia menganggap ada aksi penyalagunaan kartu pelanggan yang sudah ditutup.
"Karena itu kami minta pihak Telkomsel dan Bank Danamon bertanggung jawab mengganti kerugian klien kami," ujar dia.
Baca Juga: Takut Kebobolan Data Gara-gara Kasus Tokopedia? Pakai Password Manager Solusinya
Baca Juga: Viral Bobolnya Rekening Ilham Bintang, Muncul Pihak Lain Kebobolan Setelah Sinyal Tiba-tiba Hilang
Tanggapan Telkomsel dan Danamon
Dikonfirmasi terpisah, General Manager External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim, prihatin atas kejadian yang dialami Eric.
Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membantu penyidikan dan penanganan sejak adanya pelaporan kasus tersebut pada 2016.
"Mengenai gugatan yang diajukan, kami menghargai hak yang bersangkutan sebagai warga negara Indonesia. Telkomsel siap berkoordinasi aparat penegak hukum dalam membantu penyelesaian proses gugatan yang diajukan," ujar dia.
Telkomsel, kata dia, menerapkan SOP sesuai dengan aturan yang berlaku di industri telekomunikasi untuk memastikan keamananan data pelanggan, termasuk dalam hal pengajuan deaktivasi atau reaktivasi layanan, termasuk pergantian simcard.
"Validasi kepemilikan layanan melalui proses verifikasi berlapis, seperti konfirmasi kelengkapan data pelanggan sesuai yang terdaftar di sistem Telkomsel," ujar dia.
Telkomsel juga mengimbau kepada pelanggan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan waspada terhadap setiap proses transaksi yang dilakukan, khususnya yang terkait penggunaan layanan perbankan atau jasa finansial dari pihak ketiga.