Alfons menanggapi kasus Anggita secara hukum merupakan kesalahannya.
"Secara hukum, salahnya di pihak nasabah, mengapa sampai bisa tertipu memberikan PIN otorisasi transaksi atau tidak melindungi PIN otorisasi transaksi dengan baik," ungkapnya.
Tetapi ia juga berkata pengamanan otorisasi transaksi yang lemah dan fitur Pop Call sangat berperan pada keberhasilan aksi penipuan ini.
(*)