Diketahui kalau paten tersebut telah diajukan oleh perusahaan sejak tahun 2016 lalu.
Fitur paten itu bertajuk "menambahkan tautan berbayar ke teks media dalam sistem jejaring sosial".
Dari paten tersebut memperlihatkan sebuah pertanyaan apakah pengguna ingin membayar sebesar 2 USD untuk mengaktifkan tautan tersebut.
Berarti, Instagram akan memberikan tarif untuk penyematan link belanja di dalam caption.
Untuk sistem kerjanya, fitur tersebut akan muncul ketika sistem online mendeteksi konten teks tautan yang mengidentifikasi adanya alamat situs pada caption unggahan.
Jika benar, maka kebijakan baru Instagram ini bisa saja merugikan penggunanya dari berbagai lini.
Baca Juga: Facebook dan Instagram Siap Satukan Fitur Pesan Menjadi Satu
Misalnya saja selebgram yang kerap menyematkan caption saat endorse atau bisa juga lembaga-lembaga amal yang meletakkan link donasi agar calon donatur lebih mudah mengakses situs penggalangan dana.
Bahkan untuk pengguna biasa yang hanya untuk postingan pribadi nantinya bisa dimintakan biaya jika menyematkan link di dalam caption.
Baca Juga: Kaesang Nyaris Tertipu Lelang Online, Penipu Ketakutan Saat Tahu Dia Anak Presiden
Kendati demikian, kemunculan paten ini pun telah ditanggapi oleh pihak Instagram.