Kondisi itu pun sempat menuai pro kontra dari para masyarakat yang dapat terlihat dari trending topik di lini masa Twitter.
Lalu bagaimana langkah Gojek dengan kondisi PSBB DKI Jakarta jilid kedua nanti?
Menjawab hal tersebut, pihak Gojek mengaku kalau perusahaannya akan selalu siap untuk menaati Peraturan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Baca Juga: GoRide Hilang Selama PSBB, Tak Hanya di DKI Tapi Seluruh Jabodetabek
"Saat ini, kami masih menunggu Peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai PSBB tanggal 14 September mendatang," ungkap Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita.
Ia menambahkan, "Gojek terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19."
Keberadaan teknologi geofencing yang berada di sistem Gojek juga dikatakan akan secara otomatis membuat layanan tidak tersedia di wilayah-wilayah pengendalian ketat berskala lokal (zona merah).
Baca Juga: Kini Bisa Bayar Pajak dan Balik Nama Kendaraan Bermotor Lewat Gojek GoService
Pihak Gojek pun menyebutkan kalau sejak awal, perusahaannya terus melakukan penyesuaian operasional mengikuti kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Gojek telah memiliki protokol Jaga Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan (J3K) yang diwajibkan bagi seluruh ekosistemnya termasuk mitra driver.
Inisiatif itu pun memiliki sejumlah prosedur yang perlu dijalankan seperti, pengecekan suhu tubuh, disinfeksi kendaraan secara rutin di Posko Aman J3K, dan menggunakan masker saat mitra driver sedang bertugas.