Namun, jika pelapor memilih melaporkan secara offline, pelapor dapat datang langsung ke call center dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.
Teguh mengatakan, semua jenis rekening yang terindikasi pidana dapat dilaporkan di CekRekening.id.
"Segala jenis nomor rekening dari semua bank, termasuk juga e-wallet, seperti Dana, OVO, Gopay, dan lain-lain," kata Teguh.
Baca Juga: Marak Penipuan Lelang Online, Modusnya Tawarkan Laptop Hape atau Emas yang Murah
Namun, Teguh mengingatkan layanan CekRekening.id tidak memproses pengembalian uang korban atau melakukan pembekuan rekening yang dilaporkan.
Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan bank atau penyedia layanan uang elektronik.
Meski demikian, dalam hal tertentu atau untuk penegakan hukum, layanan CekRekening.id melalui aparat penegak hukum, kepolisian, atau PPNS, dapat mengajukan pembekuan rekening yang dilaporkan di portal CekRekening.id.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "110.000 Laporan Rekening Terindikasi Penipuan Online, Cek di Situs Kominfo Berikut"Penulis : Jawahir Gustav Rizal