Dengan adanya kasus yang mencoreng nama instansi pendidikan tersebut, pihak UKMC pun telah memecat RN secara tidak terhormat dari jabatannya.
Pasalnya, apa yang dilakukan oleh RN adalah sesuatu yang masuk ke dalam pelanggaran berat.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Order Fiktif di Surabaya, Punya 8.850 Nomor Telepon Aktif dan 41 Akun Gojek
Tindakan yang dilakukan oleh tersangka pun dianggap telah menimbulkan efek trauma terhadap anak-anak.
Pihak Kampus Melakukan Penyelidikan
Mencuatnya kasus asusila ini pun membuat pihak kampus turut bergerak untuk membantu pihak kepolisian.
Pihak UKMC akan mencari tahu apakah ada mahasiswa yang menjadi korban dari RN.
Baca Juga: 5 YouTuber Ini Dipolisikan Karena Video Prank, Tiga Dari Indonesia
Kendati demikian, Agustinus mengungkapkan kalau sejauh ini masih belum ada pihak mahasiswa yang melapor.
UKMC pun sudah sepenuhnya memberikan proses hukum kepada Polrestabes Palembang dan menganggap bahwa persoalan hukum ini adalah tanggung jawab pribadi dari RN.
(*)