Follow Us

Miris! Pelaku Asusila Ini Ternyata Dekan Fakultas Sains dan Teknologi

Fahmi Bagas - Selasa, 18 Agustus 2020 | 20:30
Tersangka RN (43) saat diringkus oleh pihak Polrestabes Sumsel karena tindakan asusila yang dilakukan pada remaja laki-laki di bawah umur.
TribunSumsel

Tersangka RN (43) saat diringkus oleh pihak Polrestabes Sumsel karena tindakan asusila yang dilakukan pada remaja laki-laki di bawah umur.

Dengan adanya kasus yang mencoreng nama instansi pendidikan tersebut, pihak UKMC pun telah memecat RN secara tidak terhormat dari jabatannya.

Pasalnya, apa yang dilakukan oleh RN adalah sesuatu yang masuk ke dalam pelanggaran berat.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Order Fiktif di Surabaya, Punya 8.850 Nomor Telepon Aktif dan 41 Akun Gojek

Tindakan yang dilakukan oleh tersangka pun dianggap telah menimbulkan efek trauma terhadap anak-anak.

Pihak Kampus Melakukan Penyelidikan

Mencuatnya kasus asusila ini pun membuat pihak kampus turut bergerak untuk membantu pihak kepolisian.

Pihak UKMC akan mencari tahu apakah ada mahasiswa yang menjadi korban dari RN.

Baca Juga: 5 YouTuber Ini Dipolisikan Karena Video Prank, Tiga Dari Indonesia

Kendati demikian, Agustinus mengungkapkan kalau sejauh ini masih belum ada pihak mahasiswa yang melapor.

UKMC pun sudah sepenuhnya memberikan proses hukum kepada Polrestabes Palembang dan menganggap bahwa persoalan hukum ini adalah tanggung jawab pribadi dari RN.

(*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest