Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Miris! Pelaku Asusila Ini Ternyata Dekan Fakultas Sains dan Teknologi

Fahmi Bagas - Selasa, 18 Agustus 2020 | 20:30
Tersangka RN (43) saat diringkus oleh pihak Polrestabes Sumsel karena tindakan asusila yang dilakukan pada remaja laki-laki di bawah umur.
TribunSumsel

Tersangka RN (43) saat diringkus oleh pihak Polrestabes Sumsel karena tindakan asusila yang dilakukan pada remaja laki-laki di bawah umur.

Nextren.com - Sebagai seorang pendidik, dosen pada dasarnya bertugas untuk memberikan gambaran perilaku yang baik kepada mahasiswa dan masyarakat.

Namun, hal terbalik malah ditunjukkan oleh salah satu oknum dosen dari Universitas Katolik Musi Charitas (UKMC) Palembang.

RN (43) diketahui telah ditangkap oleh polisi akibat ulahnya yang melakukan tindakan asusila kepada remaja laki-laki NV (14).

Menurut keterangan yang dilansir dari TribunSumsel, RN dijaring pihak kepolisian setempat setelah adanya laporan kalau korban dipaksa oleh RN untuk melakukan oral seks.

Baca Juga: Gila! Video Pemerkosaan Hingga 3 TB Ada di Gadget Reynhard Sinaga

Lebih parahnya, tersangka diketahui sempat menjabat sebagai mantan Dekan Fakultas Sains dan Teknologi UKMC.

"Status terakhir (tersangka) memang menjabat sebagai Dekan Fakultas Sains dan Teknologi. Atas kejadian itu kami sudah mengganti yang bersangkutan dan sudah mengangkat dekan yang baru," ungkap Ketua Tim Bidang Humas dan Komunikasi UKMC, Agustinus Riyanto.

Lebih lanjut, pihak kampus pun menjelaskan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh RN tidak mencerminkan perilaku sehari-harinya.

Baca Juga: Berapa Lama Durasi Video Pemerkosaan 3,29 TB yang Disimpan Reynhard Sinaga?

Menurut penuturan Agus, selama menjadi dekan, tersangka tidak pernah menunjukkan gelagat seperti orang-orang dengan penyimpangan seksual.

"Tidak ada evaluasi negatif berkaitan dengan RN. Ini sudah dilihat dari evaluasi kerja setiap semester," ucap Agustinus, kembali mengutip dar TribunSumsel.

Dengan adanya kasus yang mencoreng nama instansi pendidikan tersebut, pihak UKMC pun telah memecat RN secara tidak terhormat dari jabatannya.

Pasalnya, apa yang dilakukan oleh RN adalah sesuatu yang masuk ke dalam pelanggaran berat.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Order Fiktif di Surabaya, Punya 8.850 Nomor Telepon Aktif dan 41 Akun Gojek

Tindakan yang dilakukan oleh tersangka pun dianggap telah menimbulkan efek trauma terhadap anak-anak.

Pihak Kampus Melakukan Penyelidikan

Mencuatnya kasus asusila ini pun membuat pihak kampus turut bergerak untuk membantu pihak kepolisian.

Pihak UKMC akan mencari tahu apakah ada mahasiswa yang menjadi korban dari RN.

Baca Juga: 5 YouTuber Ini Dipolisikan Karena Video Prank, Tiga Dari Indonesia

Kendati demikian, Agustinus mengungkapkan kalau sejauh ini masih belum ada pihak mahasiswa yang melapor.

UKMC pun sudah sepenuhnya memberikan proses hukum kepada Polrestabes Palembang dan menganggap bahwa persoalan hukum ini adalah tanggung jawab pribadi dari RN.

(*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x