Nextren.com - Freddy Widjaya, anak pendiri Sinar Mas Grup Eka Tjipta Widjaja, kembali mengajukan gugatan atas hak waris terhadap harta peninggalan sang ayah.
Freddy mengungkapkan, mendiang ayahnya yang meninggal pada 26 Januari 2019 telah membuat wasiat tertanggal 25 April 2008.
Dalam wasiat itu disebutkan, Freddy mendapatkan uang senilai Rp 1 miliar.
Selain itu, beberapa anak Eka Tjipta lainnya juga ada yang mendapatkan warisan sekitar Rp 1 miliar-Rp 2 miliar.
Total keseluruhan warisan yang dibagi sebesar Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima wasiat.
Baca Juga: Korea Utara Dituduh Lakukan Hacking ke Sistem Keamanan Israel
Menurut Freddy, nilai itu sangat jauh di bawah total aset yang dimiliki Sinar Mas Group senilai Rp 737,36 triliun dari 16 perusahaan yang berada di dalam dan luar negeri.
Terlebih lagi, dalam wasiat disebutkan bilamana ada sisa uang maka diserahkan kepada lima saudara tirinya, yakni Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
"Hal inilah yang menimbulkan permasalahan, karena wasiat tersebut membuat Freddy Widjaja sebagai salah satu ahli waris sang pendiri Sinar Mas Group melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid mengajukan gugatan," ungkap kuasa hukum Freddy, Fahmi Bachmid, dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Gugatan pun diajukan Freddy ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.
Terdapat enam pihak yang menjadi tergugat, yakni kelima saudara tirinya terdiri dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja, serta Elly Romsiah, mantan sekretaris Eka Tjipta.