Adapun Indra dan Elly merupakan pelaksana wasiat.
Freddy mempersoalkan tidak adanya perincian dan penjumlahan atas harta peninggalan Eka Tjipta, serta adanya wasiat sisa uang atau harta peninggalan ayahnya hanya diserahkan kepada kelima saudara tirinya tersebut.
"Pak Eka memiliki harta dan uang tunai semasa hidupnya, yang jadi permasalahan berapa jumlahnya dan dikemanakan sisanya oleh kelima saudara tiri saya itu, yang namanya tercantum di akta wasiat Nomor 60," ungkap Freddy.
Baca Juga: Kasta Tertinggi Xiaomi, Mi 10 Ultra Jagokan Kamera dan Resmi Dijual Mulai Rp 11 Jutaan
Oleh sebab itu, di antara petitumnya, Freddy meminta Indra dan Elly sebagai pelaksana wasiat melakukan perincian seluruh harta peninggalan alamarhum ayahnya.
Selain itu, ia meminta pengadilan mengabulkan gugatannya terkait pembatalan wasiat Eka Tjipta Nomor 60 tanggal 25 April 2008 yang dinilai bertentangan dengan hukum yakni Pasal 913 KUH Perdata dan Pasal 920 KUH Perdata.
Menurut Freddy, setelah terdapat rincian dari harta peninggalan Eka Tjipta dan adanya pembatalan akta wasiat secara hukum, maka baru dilakukan persoalan pembagian warisan.
"Soal warisan akan dituntut setelah akta wasiatnya resmi dibatalkan oleh pengadilan, dan melakukan perincian seluruh harta peninggalan," pungkas Freddy.
Baca Juga: Twitter Hadirkan Pengaturan Percakapan Terbaru Agar Pengguna Bisa Hindari Spam
Berikut daftar aset 16 perusahaan di bawah Sinar Mas Group yang diperhitungkan dalam sengketa hak waris oleh Freddy:
1. PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) berlokasi di Sinarmas Land Plaza Menara I, Jakarta.