Detil rinciannya disita uang tunai senilai Rp 500.000.000, lalu rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000.
"Itu penyitaan itu sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery)," imbuh Ricky.
Baca Juga: Cerita Serta Bahaya Jual Beli Akun Premium Netflix dan Spotify Ilegal
Dia mengatakan, pihaknyaa meminta masyarakat agar tidak percaya dengan barang murah yang ditawarkan, sebab biasa saja itu barang ilegal yang merugikan negara.
"Kasus ini bisa menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak tergiur barang murah tetapi ilegal," terangnya.
Ricky juga mengatakan bahwa Bea Cukai juga akan terus melakukan penelusuran jika ada informasi dari masyarakat terkait produk ilegal.
Baca Juga: Hape BM Ilegal Masih Marak Dijual Online Meski Sudah Diblokir, E-Commerce Harus Ikut Tanggung Jawab
"Bisa melaporkan ke Bea Cukai, bisa ke penegak hukum lain," urainya.
Terkait soal endorse para artis terhadap produk PStore bukan lagi ranah dari Bea Cukai. "Itu ranah penegah hukum lain," kata dia.
Seperti diketahui, Bea Cukai menyita 190 ponsel bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta.
Kini pemilik PStore sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel ini tayang di kontan.co.id, dengan judul: Begini kisah pengungkapan Bea Cukai atas kasus Bos PStore penjual ponsel ilegalReporter: Azis Husaini