Nextren.com - Bea dan Cukai Wilayah Jakarta menyatakan, saat ini berkas-berkas dari tersangka penjualan produk ponsel ilegal PS atau Putra Siregar kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).
Ricky MH, Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kanwil Bea Cukai Jakarta mengatakan bahwa penelusuran kasus dari PS pemilik PStore sudah dilakukan sejak tahun 2018.
Pihaknya saat itu medapatkan informasi dari masyarakat soal produk ilegal yang dijual PS.
"Kami saat itu mendatangi store PS, kami minta tunjukkan dokumen-dokumennya, dia mengaku tidak ada dokumen dan ternyata memang ilegal," kata dia ke KONTAN.co.id, Selasa (28/7).
Baca Juga: India Blokir Lagi 47 Aplikasi Dari Cina, Termasuk Game PUBG
Kemudian Bea Cukai Wilayah Jakarta terus melakukan menelusuran untuk mengungkap barang bukti.
"PS itu punya store di berbagai tempat, tetapi tidak ada saat kami datangi. Mungkin sudah bocor," urai dia.
Ricky bilang, pihaknya tak patah arang untuk terus mengungkap kasus ini.
Maka pada tahun 2019 ditemukan barang bukti yang cukup banyak sembari Bea Cukai melengkapi berkas-berkas untuk diajukan ke Kejari Jaktim.
Baca Juga: Inilah 7 Ciri Khusus Fintech Pinjol Ilegal, Waspada Agar Tak Tertipu Lagi
"Baru pada 23 Juli 2020 itu kami sampaikan barang bukti ke Kejari Jaksel dan sudah lengkap untuk diproses secara hukum," imbuh dia.
Sementara terkait penyitaan aset milik PS karena melihat dari transaksi yang dilakukan bersangkutan dari tahun 2017-2020, maka Bea Cukai menaksir nilainya sekitar Rp 1,7 miliar.