Follow Us

Amazon Web Service, Google, Netflix dan Spotify Mulai Bayar Pajak di Indonesia Mulai Mulai 1 Agustus

None - Sabtu, 11 Juli 2020 | 19:20
Ilustrasi menonton Netflix
India Times

Ilustrasi menonton Netflix

Nextren.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menetapkan enam perusahaan asing yang bakal menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi barang/jasa digital.

Konsumen barang/jasa tersebut nantinya akan membayar 10% dari nilai transaksi mulai 1 Agustus 2020.

Enam perusahaan yang ditunjuk itu telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN.

Perusahaan digital itu antara lain Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V. dan, Spotify AB.

Baca Juga: 5 Merek Laptop yang Paling Banyak Dicari Selama WFH Versi Gartner dan IDC

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriterian Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

Sebelumnya, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, implementasi dari pungutan PPN barang/jasa digital bisa lebih dari Rp 10,2 triliun.

Namun, khusus untuk enam perusahaan yang baru ditunjuk, dirinya belom punya proyeksi.

Kendati begitu, kata Yoga enam perusahaan ini barulah tahap pertama.

Baca Juga: ROG Phone 3 Dipastikan Bawa Baterai 6000mAh dan Memori 512GB

Artinya, kemungkinan di tahun ini masih ada pertambahan perusahaan digital asing yang bertanggung jawab atas pajak konsumen.

Sementara itu, dalam kajian Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan atau omnibus law perpajakan yang sedang diajukan pemerintah ke parlemen terlebih dahulu sudah memuat potensi penerimaan PPN atas barang/jasa digital dari subjek pajak luar negeri (SPLN).

Kemenkeu menetapkan potensi PPN bisa mencapai Rp 10,2 triliun pada tahun 2017.

Proyeksi tersebut atas catatan nilai transaksi tujuh jenis barang/jasa digital sebanyak Rp 102,67 triliun.

Baca Juga: Jack Dorsey Bos Twitter, Ikut Program Sumbangan yang Bisa Hidupi 7 Juta Orang

- Pertama, sistem perangkat lunak dan aplikasi Rp 14,06 triliun. - Kedua, game, video, musik Rp 880 miliar. - Ketiga, film Rp 7,65 triliun. - Keempat, perangkat lunak khusus (teknik, desain) Rp 1,77 triliun. - Kelima, perangkat lunak handphone Rp 44,75 triliun. - Keenam, TV berbayar/hak siar Rp 16,49 triliun. - Ketujuh,media sosial Rp 17,07 triliun.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai potensi penerimaan dari PPN barang/jasa digital tersebut relatif besar mengingat Indonesia sebagai negara pasar. Trennya juga terus meningkat.

Baca Juga: TikTok Hapus 49 Juta Video Menyimpang di Platformnya, India Terbanyak

“Saya optimis jika selama implementasinya berjalan baik dan nantinya diperluas kepada lebih dari enam SPLN, angkanya bisa lebih dari Rp 10 triliun,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Rabu (8/7).

Catatan Darusaalam, ada baiknya pemerintah memberlakukan kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK 210/PMK.10/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) yang sebelumnya sudah dicabut.

Baca Juga: Dampak Corona, Hanya 49 Persen Startup di Indonesia Bisa Bertahan Hingga Tahun Depan

Kata Darussalam, beleid tersebut telah mengatur mengenai upaya meningkatkan kepatuhan dari pelaku di ekosistem digital dalam negeri.

Salah satunya ialah dengan adanya kewajiban rekapitulasi data transaksi.

“Kewajiban tersebut niscaya akan memudahkan otoritas pajak dalam profiling wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan dari sektor digital,” ujar Darussalam.

Artikel ini tayang di kontan.co.id, dengan judul : Kantor pajak sudah tunjuk Netflix dkk pungut PPN, ini potensi penerimaannyaReporter: Yusuf Imam Santoso

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest