Follow Us

Amazon Web Service, Google, Netflix dan Spotify Mulai Bayar Pajak di Indonesia Mulai Mulai 1 Agustus

None - Sabtu, 11 Juli 2020 | 19:20
Ilustrasi menonton Netflix
India Times

Ilustrasi menonton Netflix

Kemenkeu menetapkan potensi PPN bisa mencapai Rp 10,2 triliun pada tahun 2017.

Proyeksi tersebut atas catatan nilai transaksi tujuh jenis barang/jasa digital sebanyak Rp 102,67 triliun.

Baca Juga: Jack Dorsey Bos Twitter, Ikut Program Sumbangan yang Bisa Hidupi 7 Juta Orang

- Pertama, sistem perangkat lunak dan aplikasi Rp 14,06 triliun. - Kedua, game, video, musik Rp 880 miliar. - Ketiga, film Rp 7,65 triliun. - Keempat, perangkat lunak khusus (teknik, desain) Rp 1,77 triliun. - Kelima, perangkat lunak handphone Rp 44,75 triliun. - Keenam, TV berbayar/hak siar Rp 16,49 triliun. - Ketujuh,media sosial Rp 17,07 triliun.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai potensi penerimaan dari PPN barang/jasa digital tersebut relatif besar mengingat Indonesia sebagai negara pasar. Trennya juga terus meningkat.

Baca Juga: TikTok Hapus 49 Juta Video Menyimpang di Platformnya, India Terbanyak

“Saya optimis jika selama implementasinya berjalan baik dan nantinya diperluas kepada lebih dari enam SPLN, angkanya bisa lebih dari Rp 10 triliun,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Rabu (8/7).

Catatan Darusaalam, ada baiknya pemerintah memberlakukan kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK 210/PMK.10/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) yang sebelumnya sudah dicabut.

Baca Juga: Dampak Corona, Hanya 49 Persen Startup di Indonesia Bisa Bertahan Hingga Tahun Depan

Kata Darussalam, beleid tersebut telah mengatur mengenai upaya meningkatkan kepatuhan dari pelaku di ekosistem digital dalam negeri.

Salah satunya ialah dengan adanya kewajiban rekapitulasi data transaksi.

“Kewajiban tersebut niscaya akan memudahkan otoritas pajak dalam profiling wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan dari sektor digital,” ujar Darussalam.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest