Nextren.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menetapkan enam perusahaan asing yang bakal menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi barang/jasa digital.
Konsumen barang/jasa tersebut nantinya akan membayar 10% dari nilai transaksi mulai 1 Agustus 2020.
Enam perusahaan yang ditunjuk itu telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN.
Perusahaan digital itu antara lain Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V. dan, Spotify AB.
Baca Juga: 5 Merek Laptop yang Paling Banyak Dicari Selama WFH Versi Gartner dan IDC
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriterian Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
Sebelumnya, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, implementasi dari pungutan PPN barang/jasa digital bisa lebih dari Rp 10,2 triliun.
Namun, khusus untuk enam perusahaan yang baru ditunjuk, dirinya belom punya proyeksi.
Kendati begitu, kata Yoga enam perusahaan ini barulah tahap pertama.
Baca Juga: ROG Phone 3 Dipastikan Bawa Baterai 6000mAh dan Memori 512GB
Artinya, kemungkinan di tahun ini masih ada pertambahan perusahaan digital asing yang bertanggung jawab atas pajak konsumen.
Sementara itu, dalam kajian Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan atau omnibus law perpajakan yang sedang diajukan pemerintah ke parlemen terlebih dahulu sudah memuat potensi penerimaan PPN atas barang/jasa digital dari subjek pajak luar negeri (SPLN).