Pelaku mengatakan, ada hambatan dalam proses pengiriman barang, karena tidak sesuai dengan aturan Menteri Perdagangan.
Agar pengiriman bisa dilanjutkan, korban diminta mengirimkan Rp 1 juta untuk mengurus pembuatan semacam surat pertanggungjawaban (SPJ).
Pelaku berdalih, urusan surat SPJ bisa selesai, jika korban membayar tarif proses pembuatan yang sudah diatur Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Foto Bocoran Galaxy Watch 3 Beredar, Pakai Tali Kulit Berwarna Hitam
Nilainya, sebesar Rp 1,5 juta. “Karena saya sudah mentransfer Rp 500.000, maka saya diminta mengirimkan Rp 1 juta lagi,” katanya.
Pelaku terus meminta korban mentransfer uang, hingga mencapai Rp 21,2 juta ke dua rekening BTPN yang berbeda.
Pertama, ke rekening atas nama Meiske Marthen dengan total Rp 500.000 tadi.
Kedua, yaitu rekening BTPN dengan no 901-9005-0469 atas nama Mawar Raissa Dwiputri dengan total Rp 20,7 juta.
Menurut PB, dirinya melakukan transfer ke pelaku beberapa kali, karena ada ancaman dari pelaku.
Baca Juga: Dengan Dana Rp 30 Ribu, Ini Kuota Data Dari Telkomsel Indosat XL dan 3
“Setiap selesai transfer, selalu diikuti minta transfer lagi sejumlah tertentu dengan ancaman, apabila tidak mentransfer lagi, akan dibawa ke pengadilan."
"Terus uang sebelumnya hangus, dan diminta waktu untuk menyelesaikan transafer hanya 20 menit,” katanya.