Follow Us

Ini Pesangon yang Akan Diterima 360 Karyawan PHK Grab di Indonesia

Wahyu Subyanto - Selasa, 16 Juni 2020 | 20:47
Ilustrasi Grab
doxeclub.com

Ilustrasi Grab

2. Selain itu, ada pembayaran tambahan yang telah ditingkatkan setara dengan sekitar 1,5 bulan gaji di atas pembayaran pesangon.

Tujuannya sebagai bantuan tambahan selama krisis COVID-19 ini dan bonus untuk pekerjaan yang dilakukan pada tahun 2020.

Baca Juga: Penasaran Harga Sony PS5? Sudah Muncul Lagi di Situs Belanja Online

3. Berikutnya ada Waiver of annual cliffs, yaitu pemberian ekuitas (saham) agar lebih banyak Grabbers yang pergi sebagai pemegang saham.

4. Grab juga memberikan Pertanggungan asuransi kesehatan hingga akhir tahun ini, melalui lewat kesehatan yang ada atau pemberian dana tunai yang setara, agar mendapatkan ketenangan pikiran.

5. Selain itu, ada juga konversi cuti hamil menjadi dana tunai bagi Grabbers perempuan yang sedang hamil dan Grabbers laki-laki yang istrinya sedang hamil, saat tanggal terakhir masa kerja.

6. Menguangkan cuti tahunan yang belum digunakan dan kredit GrabFlex yang belum digunakan, lewat Flexible Spending Account.

Baca Juga: Inilah 5 Aplikasi Pendukung Saat WFH dan WFO Menjelang New Normal

7. Dukungan transisi karir dan pengembangan bagi Grabbers yang terkena dampak PHK, berupa dukungan penempatan kerja dari tim Talent Acquisition Grab.

Ada pula pembuatan Talent Directory sehingga para calon perekrut dan perusahaan bisa menghubungi para Grabbers yang terkena dampak.

8. Diberikan akses life coach dan perangkat online untuk pengembangan karir selama setengah tahun ke depan, bagi para Grabbers yang terkena dampak.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest