Follow Us

Dewan Pengawas Konten Facebook Berwenang Melawan Mark Zuckerberg, Ada Wakil Indonesia Loh

None - Jumat, 08 Mei 2020 | 16:26
Ilustrasi aplikasi Facebook
zdnet.com

Ilustrasi aplikasi Facebook

Misalnya, Facebook sempat menyensor foto humanis "Napalm Girl" yang terkenal dari perang Vietnam.

Sementara, ujaran kebencian atas Rohingya di Myanmar masih merajalela.

Dewan pengawas independen bentukan Facebook akan berfokus pada moderasi isu konten yang spesifik, antara lain mencakup ujaran kebencian, pelecehan, serta permasalahan keamanan masyarakat.

Dirangkum dari Reuters, Jumat (8/5/2020), anggota dewan pengawas Facebook berasal dari 27 negara.

Sebagian dari mereka, yakni seperempat jumlah anggota dan dua dari empat ketua, berdomisili di Amerika Serikat yang merupakan "rumah" Facebook.

Baca Juga: Ini Kisah Korban Pencurian Data Tokopedia, Rugi Hingga 1,4 Juta!

Keempat ketua adalah mantan hakim federal daerah dan praktisi kebebasan agama di AS, Michael McConnell, ahli hukum Jamal Greene, pengacara asal Kolombia Catalina Botero-Marino, dan mantan Perdana Menteri Denmark, Helle Thorning-Schmidt.

Sementara, anggota dewan antara lain mantan hakim pengadilan Hak Asasi Manusia pengadilan Eropa, András Sajó, direktur eksekuti asosiasi asal Perancis, Internet Sans Frontières, Julie Owon. Ada pula aktivis Yaman dan peraih Nobel Perdamaian, Tawakkol Karman, serta mantan editor Guardian, Alan Rusbridger, dan advokat hak digital asal Pakistan, Nighat Dad.

Menurut kepala urusan global Facebook, Nick Clegg, penunjukan anggota tidak semata dari latar belakang profesi atau penghargaan mereka yang mentereng. Namun ditekankan pada kredibilitas mereka.

Baca Juga: 4 Cara Menjaga Privasi Data Digital Selama Pandemi Virus Corona

Clegg mengatakan dewan pengawas Facebook akan mulai bekerja segera mungkin.

Mereka akan mulai mengadakan sesi dengar kasus pada pertengahan tahun ini.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest