Nextren.com - Tanggal 18 April 2020, aturan pemblokiran IMEI hape BM atau hape ilegal sudah mulai diterapkan.
Metode utamanya adalah memblokir nomor IMEI yang tidak terdaftar di database Kemenperin dan dideteksi oleh operator seluler.
Maka peran IMEI ini menjadi sangat penting untuk pengendalian hape BM, yang merugikan negara sekitar Rp 2,7 triliun per tahun.
Jadi apa sih sebenarnya nomor IMEI ini?
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 14 Masalah Pemblokiran IMEI Hape BM Mulai 18 April 2020
IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor, dihasilkan dari 8 (delapan) digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association (GSMA).
Tujuannya untuk mengidentifikasi secara unik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi handphone, komputer, tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler, seperti dilansir dari situs resmi Kominfo.
Karena kombinasi angkanya yang begitu besar (15 digit), maka setiap perangkat bisa punya 'nomor identitas' unik, dengan total perangkat di seluruh dunia mencapai miliaran unit.
Baca Juga: Internetan Tanpa Simcard dan Otomatis Mendapatkan Sinyal Operator Tercepat Lewat SIMO
Nomor IMEI ini dapat ditemukan dalam perangkat HKT dengan menekan *#06# kemudian tampil di layar perangkat.
Selain itu dapat ditemukenali di bawah baterai, kardus kemasan, dan kartu garansi.
Nomor IMEI ini bersifat unik dan berbeda-beda dan selalu menempel pada perangkat telekomunikasi.
IMEI biasanya digunakan untuk mengidentifikasi setiap ponsel yang mengakses jaringan operator telekomunikasi.
Adapun IMEI ilegal adalah IMEI yang tidak sesuai dengan format yang diterbitkan oleh GSMA.
Misalnya nomor yang isi digitnya kosong atau yang digitnya sama semua, seperti 000000000000000, 111111111111111, 222222222222222.
Baca Juga: Awas! Jangan Pindahkan Kartu SIM Selama Validasi Pemblokiran IMEI Berjalan
IMEI dapat dipastikan legal atau resmi, jika memenuhi syarat berikut :
- Memiliki kartu garansi dan buku manual berbahasa Indonesia dari pembuat perangkat
- Terdaftar atau memiliki TPP (tanda pendaftaran produk) impor/produksi yang bisa di cek melalui https://imei.kemenperin.go.id
- Memiliki sertifikat dari SDPPI.
Ketika perangkat HKT dipasang dengan Simcard dari penyelenggara telekomunikasi di Indonesia, maka pada dasarnya operator seluler telah mendata atau melakukan pairing nomor IMEI dan kartu SIM, serta menyimpan data itu pada server milik operator seluler.
Karena itu jika ada nomor IMEI yang tidak terdapat dalam database mereka, maka perangkat tersebut bisa diblokir.