Laporan wartawan Nextren, Wahyu S.
Nextren.com - Nomor IMEI kini jadi perhatian konsumen Indonesia, setelah pemberlakuan prmblokiran IMEI untuk hape BM.
Pasalnya, nomor 14 digit di setiap hape itu akan menentukan apakah termasuk ilegal (black market/BM) atau resmi.
Jika nomor IMEI dianggap belum terdaftar di Kemenperin, maka hape bisa diblokir dan tidak dipakai komunikasi dan internetan lewat operator seluler Indonesia.
Pengguna hape bisa cek nomor IMEI lewat kode *#06# di menu telepon, maka nomor IMEI hape akan muncul.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 14 Masalah Pemblokiran IMEI Hape BM Mulai 18 April 2020
Untuk hape dual simcard, akan tampil dua nomor IMEI.
Untuk mengecek, masukkan nomor tersebut di situs Kemenperin di https://imei.kemenperin.go.id/, agar bisa diketahui statusnya sudah terdaftar atau belum.
Selain bisa mengecek sendiri status hapenya, pelanggan operator seluler juga bisa mengecek apakah IMEI hapenya sudah terdaftar atau belum.
Saat ini, baru operator Telkomsel dan XL Axiata yang sudah memberikan fitur pengecekan status IMEI lewat menu khusus.
Baca Juga: Google Catat Ada Jutaan Phising di Gmail, Pengguna Diminta Proaktif
Pelanggan Telkomsel bisa mengecek lewat *337*1# dari menu dial telepon, lalu pilih menu Checking IMEI.