Perlu diketahui bahwa iPhone SE generasi kedua, belum masuk secara resmi ke Indonesia.
Artinya, perangkat yang ditawarkan para penjual di e-commerce tersebut berasal dari luar negeri.
Baca Juga: WhatsApp Beta Tunjukkan Fitur Video Call Group Bisa Menampung 8 Orang
Sehingga apabila masuk ke tanah air, ponsel tersebut dikategorikan sebagai barang black market (BM) jika tidak membayar pajak.
Kemudian, regulasi pemerintah yang sudah mulai diimplementasikan mulai Sabtu (18/4/2020), akan membuat ponsel black market tak lagi bisa digunakan di Indonesia.
Pasalnya, nomor IMEI ponsel tersebut akan dianggap tidak terdaftar dalam database yang dikelola oleh pemerintah.
Kecuali, pembeli melakukan pendaftaran nomor IMEI dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku di bea cukai.
Baca Juga: Gojek Kirimkan Sembako ke 1,2 Juta Warga Jakarta Lewat Gosend
Selain itu, pemerintah pun membatasi jumlah ponsel yang bisa dibawa dari luar negeri untuk kemudian didaftarkan dan membayar pajak di bea cukai.
Masing-masing orang, hanya diperbolehkan membawa maksimal dua buah ponsel.
Regulasi ini pun hanya berlaku untuk ponsel BM yang diaktifkan (menyala dan terhubung ke jaringan seluler) setelah tanggal 18 April 2020.